MALANG-
Menyusul adanya rilis dari manajemen Arema versi Muhammad Nur
yang menyebutkan telah memilih Abdurrahman Gurning dan Hendri Kotto
sebagai asisten pelatih mendapat respon dari Arema versi Rendra Kresna.
Pasalnya dari rilis yang disampaikan Media Officer Arema versi M. Nur
itu, kehadiran Gurning sebagai asisten pelatih dan Kotto sebagai pelatih
kiper disebut-sebut telah menggeser posisi Joko Susilo dan Dwi
Sasmianto.
Padahal sejatinya menurut manajemen Arema versi Rendra, posisi Joko dan
Dwi tetap tak tergantikan alias masih tetap sebagai asisten pelatih.
Apalagi keduanya sudah lebih dulu bekerja dan hingga kini maish
menangani tim Arema versi Rendra.
“Tim Arema Indonesia dibawah kendali PT Arema Indonesia sampai saat ini
masih mengikat kontrak dengan Asisten Pelatih, Joko Susilo dan Pelatih
Kiper Dwi Sasmianto,” ungkap Sudarmaji, Media Officer Arema.
“Keduanya, sampai sekarang terus menjalankan program latihan sesuai
dengan arahan Direksi PT Arema Indonesia dibawah naungan Direktur Utama
Iwan Budianto,” sambung mantan wartawan ini dalam rilisnya, kemarin
sore.
Pria yang akrab dipanggil Darmaji ini pun menyebutkan bahwa struktur
Direktur Utama Iwan Budianto itu berdasarkan SK Departemen Kehakiman dan
HAM No. AHU-0073916.AH.01.09 Tahun 2011 yang diterbitkan tanggal 14
September 2011 lalu.
“Sesuai dengan syarat verifikasi klub profesional, maka pemain, pelatih,
official mengikat kontrak dengan direksi di bawah naungan PT. Maka,
kedua asisten pelatih telah benar dan sah melakukan ikatan kontrak
dengan PT Arema Indonesia,” yakinnya.
“Sesuai dengan amanah Aremania, Dewan Pembina Yayasan dan Direksi, maka
keduanya diminta terus melakukan pembinaan dan menjalankan program
latihan sebagaimana tugasnya,” lanjut Darmaji.
Menurutnya, penegasan ini disampaikan menyusul adanya klaim dari pihak
lain yang mengatasnamakan PT Arema Indonesia yang tanpa didukung dokumen
legal untuk mengnonaktifkan kedua asisten pelatih tersebut dan
digantikan oleh asisten pelatih lain.
“Karena itu dalam kasempatan ini, Legal Officer PT Arema Indonesia,
mengingatkan agar semua pihak, termasuk calon sponsor maupun investor
yang mengikat perjanjian dengan PT Arema Indonesia agar teliti dalam
mengkaji dokumen legal, serta struktur direksi yang didalamnya,” jelas
Darmaji.
“Sekaligus, menegaskan syarat verifikasi dari AFC dan PSSI, bahwa ikatan
kontrak harus dilakukan dengan struktur direksi di PT, sebab klub
dikelola dengan badan hukum PT. Bila, terjadi klaim dan kesengajaan, PT
Arema Indonesia tidak bertanggung jawab bila terjadi persoalan
dikemudian hari,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar