Supporter bondo nekat (bonek) terancam tidak bisa ditemani sang
dirigen idolanya saat Persebaya bertanding di Gelora 10 November dalam
Liga Primer Indonesia.
Pasalnya, Hamim Gimbal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik Polrestabes Surabaya. Hamim tidak sendirian, melainkan akan
dikurung dalam sel tahanan bersama empat orang temannya yakni Febri
Hinuk alias Melky, Eric Suyanto, Joner dan Roni Kurniawan.
Informasi yang digali suarakawan.com di Mapolrestabes Surabaya,
mereka dianggap terbukti melanggar pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP
tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan Freddy
Handoko (29), warga Jl. Banyu Urip Gg. III, dirawat di RS Wiliamboth
setelah dibacok Melky dan harus mendapatkan 42 jahitan.
Kemungkinan tersangka bisa bertambah karena hingga kini kelima
dedengkot bonek masih menjalani pemeriksaan secara maraton di Unit
Resmob Polrestabes. “Para bonek-bonek masih diperiksa mas,” ujar seorang
anggota yang tidak mau disebutkan namanya.
Diketahui, tawuran antar elemen suporter bondo nekat (bonek) terjadi
di Kebun Binatang Surabaya (KBS) tepatnya di depan pintu masuk, Jumat
(14/10) malam.
Seorang kelompok supoter dari Bonek Brotherhood, Freddy Handoko (29),
warga Jl. Banyu Urip Kidul Gg III, terluka bacok tepat mengenai kepala
bagian belakang yang dilakukan oleh salah seorang kelompok bonek yang
disinyalir dari kubu Hamim Gimbal Cs.
Setelah terkapar dengan darah mengucur deras dibagian kepalanya,
korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Williamboth di Jl.
Diponegoro, hingga kini masih menjalani perawatan tim medis.
Sementara usai membacok, pelaku pembacokan, diketahui bernama Melky
langsung kabur melarikan diri. Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya,
yang mendapatkan informasi adanya tawuran itu, ke TKP untuk membubarkan
secara paksa.
Polisi tak membutuhkan waktu lama meringkus enam orang bonek dari
kubu Hamim Gimbal, yang disinyalir melakukan pengeroyokan dan pembacokan
terhadap seorang kelompok supoter dari Brotherhood, Freddy Handoko.
sumber suarakawan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar