Pages

Muhamad Nur: Pemberhentian Saya Tidak Sah

Malang -
Ketua Yayasan Arema Muhamad Nur menegaskan, pemberhentian sementara dirinya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Nur diberhentikan sementara oleh Pengawas Yayasan Arema Bambang Winarno.

“Begini-begini saya masih mengerti hukum. Saya diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Yayasan Arema. Pembinanya yang formal adalah Pak Darjoto (Darjoto Setyawan) sudah mundur. Pak Rendra (Presiden Klub Arema Rendra Kresna) belum jadi pembina yang definitif, masih lisan, masih informal, saya tak ikut tanda tangan karena memang tak ada hitam di atas putihnya yang berkekuatan hukum,” kata Muhamad Nur kepada Tempo, Selasa, 14 Juni 2011.

Nur mengatakan, dirinya telah memenuhi janji untuk membayarkan gaji pelatih dan pemain, bahkan sebelum 19 Juni, sebagaimana disepakati dalam pertemuan antara manajamen dengan pelatih dan pemain di Restoran Batavia, Jalan Jakarta, Kamis (2/6). Setelah gaji dibayar, pemain berjanji untuk menjalani dua sisa pertandingan kandang melawan Persisam Samarinda (Rabu, 15/6) dan Bontang FC (Minggu, 19/6).

“Saya didesak bayar gaji pelatih dan pemain sebelum 19 Juni. Sebelum batas waktunya tiba, sudah saya lunasi. Tapi kok saya diberhentikan. Sebagai ketua yayasan, saya masih berhak mengurusi Arema ke dalam dan keluar karena Pembina tidak ada,” kata bekas Sekretaris Daerah Kota Malang itu.

Nur menganggap pemberhentian itu tidak ada. Ia heran, bila Pembina Yayasan Arema sudah ada, kenapa pemberhentian harus dilakukan Pengawas Yayasan. Padahal, pengurus dan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pembina.

“Artinya, secara formal, pembina itu memang tidak ada. Adanya secara lisan yang tak berkekuatan hukum. Sekarang, yang enggak mengerti aturan itu saya atau pengawas? Ini kan aneh dan sangat mengherankan,” katanya.

Menurutnya, Darjoto Setyawan melepas jabatan Pembina Yayasan Arema pada 8 September 2009, sekitar sebulan setelah Bentoel melepas Arema ke konsorsium pada 3 Agustus 2009. Darjoto diganti Andi Darussalam Tabusalla tanpa adanya legalitas hukum tertulis, mirip pengangkatan Rendra sekarang.

“Lagi pula, ini yang harus diluruskan, saya menghubungi calon-calon investor dalam kapasitas saya sebagai komisaris utama PT Arema Indonesia, bukan sebagai ketua yayasan. Komisarisnya Bu Dewanti (Dewanti Rumpoko, istri Wali Kota Batu Eddy Rumpoko) dan Pak Edy Antoro (pemilik Grup Kesuma Agrowisata). Mereka tak mempersoalkannya,” kata Nur.

Bekas petinggi Arema berpendapat, kekisruhan di Arema dipicu oleh ikut campurnya orang luar yang tak masuk dalam struktur kepengurusan Arema. Muhamad Nur bisa disalahkan karena lama tak aktif sejak Oktober meski selalu beralasan punya urusan besar yang tak bisa ditinggalkannya.

“Namun, Pak Bambang selaku pengawas juga salah, kenapa dari dulu tidak peringati pengurus yayasan ketika Pak Darjoto mundur untuk dicari gantinya. Ketentuannya ada di Anggaran Dasar Yayasan Arema. Coba dicek saja. Ada rangkap jabatan didiamkan saja,” kata sumber.

Dalam Pasal 7 ayat 6 Anggaran Dasar disebutkan “Dalam hal yayasan oleh karena sebab apa pun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak hari terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota pengawas dan anggota pengurus.”

Itu Anggaran Dasar hasil amandemen anggaran dasar baru di masa Bentoel, yang dikukuhkan dalam Akta Nomor 213 (Akta Perubahan). Akta ini dibuat notaris Eko Handoko Widjaja pada 29 Juni 2006.

Ketentuan Pasal 7 ayat 6 Anggaran Dasar itu sama persis dengan ketentuan Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Pengawas juga tak memperingati terjadinya rangkap jabatan. Muhamad Nur menjadi komisaris utama PT Arema Indonesia, tapi pengawas diam saja. Padahal, dalam Pasal 7 UU Yayasan jelas disebutkan bahwa Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha yang dibentuk yayasan.

Bukti bahwa Pembina Yayasan belum sah secara hukum, Pembina ada dua orang, yakni Rendra Kresna dan Iwan Kurniawan (bos PT Anugerah Citra Abadi). Menurut sumber, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Anggaran Dasar, Pembina memang boleh lebih dari seorang. Namun, di ayat 3 disebutkan bahwa bila anggota Pembina lebih dari seorang, maka seorang di antaranya diangkat sebagi ketua Pembina.

“Setahu saya, sampai sekarang tidak seperti itu. Pak Rendra dan Pak Iwan jalan saja sebagai Pembina tanpa ada pembentukan Dewan Pembina. Lha, aturannya ini kan harusnya diawasi dan ditegakkan oleh pengawas,” katanya.

Rendra Kresna sendiri mengaku pengangkatan dirinya sebagai Pembina bersama Iwan Kurniawan dilakukan berdasarkan hasil rapat gabungan antara pengurus dan pengawas di Pendapa Pemerintah Kabupaten Malang pada Minggu, 29 Mei kemarin.

Bambang Winarno sendiri mengaku akta pengangkatan Rendra dan Iwan sebagai Pembina ada pada notaris Nurul Rahadianti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar